Persetujuan Lingkungan



2022-10-22 09:03:50

Persyaratan Pelayanan:

  1. AMDAL
  2. Formulir Kerangka Acuan
  3. Mengajukan permohonan pemeriksaan formulir Kerangka Acuan;
  4. Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
  5. Melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
  6. Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
  7. Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
  8. Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
  9. Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
  10. Menyajikan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif;
  11. Melampirkan bukti dokumentasi pengumuman dan hasil rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
  12. Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
  13. Melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan penyusun dokumen yang ditandatangani diatas materai;
  14. Draft dokumen Kerangka Acuan (Muatan Kerangka Acuan wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
  15. Melampirkan foto-foto rona lingkungan hidup;
  16. Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
  17. Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
  18. Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
  19. Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
  20. Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
  21. Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
  22. Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
  23. Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);

 

 

  1. Dokumen Andal dan RKL-RPL 
  2. Mengajukan permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL;
  3. Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
  4. Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
  5. Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
  6. Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
  7. Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
  8. Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
  9. Draft dokumen Andal dan draft dokumen RKL-RPL (Muatan Andal dan RKL-RPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
  10. Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
  11. Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
  12. Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
  13. Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
  14. Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
  15. Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
  16. Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
  17. Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);

 

  1. UKL-UPL
  2. Mengajukan permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
  3. Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
  5. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
  6. Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
  7. Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
  8. Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
  9. Draft dokumen UKL-UPL (Muatan UKL-UPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III);
  10. Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
  11. Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
  12. Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
  13. Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
  14. Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
  15. Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
  16. Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
  17. Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);

 

  1. SPPL
  2. Mengajukan permohonan persetujuan SPPL;
  3. Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
  4. Membuat pernyataan SPPL serta Standar Pengelolaan dan Pemantauan (khusus kegiatan yang dilakukan Pemerintah);
  5. Melampirkan NIB Berbasis Resiko dilengkapi dengan Lampiran SPPL (berupa Standar Pengelolaan dan Pemantauan) sebagai pelengkap pengelolaan dan pemantauan (khusus untuk kegiatan berusaha/Non Pemerintah);
  6. Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
  7. Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
  8. Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
  9. Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
  10. Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
  11. Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
  12. Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
  13. Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);

 

  1. DELH atau DPLH
  2. Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH;
  3. Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
  4. Surat teguran yang dikeluarkan oleh bidang penegakan hukum sebagai yang menyatakan diperlukannya penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan;
  5. Draft dokumen DELH atau DPLH (Muatan dokumen DELH atau DPLH wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran V);