Persetujuan Lingkungan
2022-10-22 09:03:50
Persyaratan Pelayanan:
- AMDAL
- Formulir Kerangka Acuan
- Mengajukan permohonan pemeriksaan formulir Kerangka Acuan;
- Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
- Melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
- Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
- Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
- Menyajikan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif;
- Melampirkan bukti dokumentasi pengumuman dan hasil rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
- Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
- Melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan penyusun dokumen yang ditandatangani diatas materai;
- Draft dokumen Kerangka Acuan (Muatan Kerangka Acuan wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
- Melampirkan foto-foto rona lingkungan hidup;
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
- Dokumen Andal dan RKL-RPL
- Mengajukan permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
- Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
- Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
- Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
- Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
- Draft dokumen Andal dan draft dokumen RKL-RPL (Muatan Andal dan RKL-RPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
- UKL-UPL
- Mengajukan permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
- Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
- Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
- Draft dokumen UKL-UPL (Muatan UKL-UPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III);
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
- SPPL
- Mengajukan permohonan persetujuan SPPL;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
- Membuat pernyataan SPPL serta Standar Pengelolaan dan Pemantauan (khusus kegiatan yang dilakukan Pemerintah);
- Melampirkan NIB Berbasis Resiko dilengkapi dengan Lampiran SPPL (berupa Standar Pengelolaan dan Pemantauan) sebagai pelengkap pengelolaan dan pemantauan (khusus untuk kegiatan berusaha/Non Pemerintah);
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
- DELH atau DPLH
- Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
- Surat teguran yang dikeluarkan oleh bidang penegakan hukum sebagai yang menyatakan diperlukannya penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan;
- Draft dokumen DELH atau DPLH (Muatan dokumen DELH atau DPLH wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran V);