Pengaduan Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup



2022-10-22 09:03:50

Persyaratan Pelayanan :

  1. Salinan Identitas Diri (Pelapor) dapat berupa KTP/Paspor/SIM/ tanda pengenal lainnya;
  2. Membawa surat/laporan yang berisikan informasi dan kronologis pengaduan, kemudian menyampaikannya langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup;
  3. Mengisi Google form pengaduan secara online melalui PC/Smartphone