Pengaduan Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup

2022-10-22 09:03:50
Persyaratan Pelayanan :
- Salinan Identitas Diri (Pelapor) dapat berupa KTP/Paspor/SIM/ tanda pengenal lainnya;
- Membawa surat/laporan yang berisikan informasi dan kronologis pengaduan, kemudian menyampaikannya langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup;
- Mengisi Google form pengaduan secara online melalui PC/Smartphone