Persetujuan Lingkungan



2022-10-22 09:03:50

Persyaratan Pelayanan:

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    • Formulir Kerangka Acuan
      • Mengajukan permohonan pemeriksaan formulir Kerangka Acuan;
      • Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
      • Melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
      • Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
      • Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
      • Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
      • Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
      • Menyajikan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif;
      • Melampirkan bukti dokumentasi pengumuman dan hasil rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
      • Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
      • Melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan penyusun dokumen yang ditandatangani diatas materai;
      • Draft dokumen Kerangka Acuan (Muatan Kerangka Acuan wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
      • Melampirkan foto-foto rona lingkungan hidup;
      • Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
      • Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
      • Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
      • Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
      • Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
      • Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
      • Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
      • Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
      •  
  2. Dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
    • Mengajukan permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL;
    • Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
    • Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
    • Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
    • Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
    • Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
    • Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
    • Draft dokumen Andal dan draft dokumen RKL-RPL (Muatan Andal dan RKL-RPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
    • Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
    • Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
    • Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
    • Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
    • Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
    • Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
    • Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
    • Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
    •  
  3. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
    • Mengajukan permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
    • Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
    • Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
    • Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
    • Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
    • Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
    • Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
    • Draft dokumen UKL-UPL (Muatan UKL-UPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III);
    • Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
    • Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
    • Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
    • Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
    • Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
    • Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
    • Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
    • Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
    •  
  4. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
    • Mengajukan permohonan persetujuan SPPL;
    • Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
    • Membuat pernyataan SPPL serta Standar Pengelolaan dan Pemantauan (khusus kegiatan yang dilakukan Pemerintah);
    • Melampirkan NIB Berbasis Resiko dilengkapi dengan Lampiran SPPL (berupa Standar Pengelolaan dan Pemantauan) sebagai pelengkap pengelolaan dan pemantauan (khusus untuk kegiatan berusaha/Non Pemerintah);
    • Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
    • Photo Copy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (sebagai pelengkap);
    • Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
    • Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
    • Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
    • Daftar bahan baku dan bahan penolong (sebagai pelengkap);
    • Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
    • Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);
    •  
  5. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
    • Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH;
    • Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)/Kesesuaian Tata Ruang (KTR) jika diperlukan;
    • Surat teguran yang dikeluarkan oleh bidang penegakan hukum sebagai yang menyatakan diperlukannya penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan;
    • Draft dokumen DELH atau DPLH (Muatan dokumen DELH atau DPLH wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran V);
    •