Tugas Pokok dan Fungsi



2022-10-22 09:03:50

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada Daerah Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup;
  2. Melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melaksanakan administrasi dinas dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.