Bidang
2022-10-22 09:03:50
Program kerja Dinas Lingkungan Hidup umumnya meliputi Pengelolaan sampah, Perencanaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI). Detail Program Kerja Dinas Lingkungan Hidup:
- Pengelolaan Sampah: Program ini meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Perencanaan Lingkungan Hidup: Program ini meliputi proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, merumuskan, dan melaksanakan rencana atau kebijakan demi pengelolaan, perlindungan, dan peningkatan kualitas lingkungan.
- Perencanaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Program ini mencakup pencegahan pencemaran udara, air, dan tanah, serta pengendalian emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim.
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan untuk memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan lingkungan. Program ini meliputi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menjamin pemanfaatan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Penanganan pengaduan lingkungan hidup: Program penanganan pengaduan lingkungan hidup bertujuan untuk mengelola dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait masalah lingkungan secara efektif dan efisien.
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI): Program yang fokus pada pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.